PENGERTIAN
Syuro’ / musyawarah adalah menyarikan pendapat yang berbeda-beda dan sudut pandang yang terlontar berkenaan dengan satu masalah tertentu, merujunya dari para pemikir dan pakar hingga sampai pada kebenaran atau pendapat yang paling benar dan paling baik untuk dipraktekkanagar menghasilkan yang terbaik.
URGENSI SYURO’
Indikasi pentingnya musyawarah dalam ayat Al Qur’an adalah bahwa asas ini dibarengi dengan kewajiban sholat, shadaqah dan menjauhi perbuatan keji. Allah berfirman: “Dan orang-orang yang menjauhi dosa-dosa besar dan perbuatan-perbuatan keji, dan apabila marah mereka memberi maaf. Dan bagi orang-orang yang menyebut seruan Tuhan mereka dan mendirikan sholat, sedang urusan mereka diputuskan dengan musyawarah antara mereka, dan mereka menafkahkan sebagian dari rezeki yan Kami berikan kepada mereka.” (QS. Asy Syuuro’: 37-38)
Syuro’ dilakukan agar tidak mengambil keputusan yang salah.
LANDASAN SYURO’ :
QS.12:36, QS.10:36, QS.16:125, QS.17:53, QS.18:54, QS.31:59, QS.42:38
HUKUM SYURO’ DAN MANFAATNYA
Pada hakkatnya syuro’ adalah pembagian tanggung jawab yang mana akibatnya meskipun berada di pundak satu orang, ditanggung oleh semua. Bila mana akibatnya buruk orang tidak akan saling menyalahkan dan saling cuci tangan. Syuro’ adalah suatu kewajiban bagi seorang pemimpin atau orang yang mengemban tanggung jawab.
Di antara manfaat syuro’ yang paling penting adalah bahwa itu menjadi sarana untuk mengungkapkan kemampuan dan kesiapan sehingga umat ini dapat mengambil manfaat dari kemampuan mereka.
Imam Ali bin Abi Thalib menyebutkan: “dalam musyawarah ada tujuh manfaat penting, yaitu mengambil kesimpulan yang benar, memperoleh masukan pemikiran, menjaga diri dari kejatuhan, memperoleh kelayakan, tehindar dari penyesalan, mencairkan hati, mengikuti tuntunan.
Tidak ada penolong yang lebih kuat dari pada musyawarah dan tidak ada yang lebih bermanfaat dari pada akal. Sebab musyawarah menguatkan tekad, mendatangkan keberhasilan, menjelaskan kebenaran, meperluas alas an, menghindarkan penyesalan, dan akal menuntun pemiliknya pada pemetikan buah musyawarah.
HAL-HAL YANG HARUS DISERTAKAN DALAM SYURO’
q Memiliki kepahaman tentang apa yang disyuro’kan
q Ikhlash
q Adanya kesungguhan dalam melaksanakannya dengan berusaha memberikan yang terbaik
q Berlaku lemah lembut, menghadirkan kelembutan yang berasal dari Allah
q Bertekad akan menjalankan apapun hasil keputusan syuro’
HASIL SYURO’
Hasil syuro’ merupakan sesuatu sesuatu yang harus ditaati dan dilaksanakan, sekalipun tidak sesuai dengan pendapat pribadi, bahkan jika hasil syuro’ tersebut mengalami kegagalan. Kesalahan dengan bermusyawarah lebih baik dari pada kebenaran hasil pendapat sendiri.
“Tidak ada kebaikan dalam suatu urusan yang diputuskan tanpa dengan musyawarah.” (Umar bin Khattab)
“Suatu kaum selagi bermusyawarah tidak akan sesat dan urusan mereka menjadi terarah.” (Hasan Basri)
“Barang siapa yang meninggalkan musyawarah dan menyimpang dari padanya maka tidak akan luput dari sasaran atau celaan, khususnya apabila menemui kegagalan.”(Muhammad bin Thalhah Al Quraisyi)
Adab Majelis Syuro’
1. memberi salam ketika masuk
2. menyalami majelis syuro’
3. berlapang-lapang dalam majelis
4. tidak melangkahi orang-orang jika hendak duduk
5. hindari bergurau
6. menyimak lawan bicara
7. patuhi arahan mc
8. berusaha hadir dengan syarat yang ditentukan
9. menjaga pandangan dari yang haram
10. menjaga adab berbicara
11. mulai dengan memuji Allah dan selesai dengan menyebut nama Allah serta memohon ampun
Adab Bicara
q jelas, tegas, lugas, dan bernas
q sederhana dan tidak difasih-fasihkan
q menghindari kejenuhan dan pembicaraan berulang-ulang
q menghindari kata-kata yang tidak berguna
Adab Mendengar
q diam dan mendengarkan dengan seksama (QS 50/37)
q tidak boleh memotong pembicaraan, bila tidak terdesak maka minta izin terlebih dahulu
q menghadapkan wajah pada pembicara dan tidak memalingkan wajah darinya sepanjang sesuai dengan syariat (bukan berbicara dengan lawan jenis)
q menerima dan menghargai pendapat orang lain
q tidak menepiskan pembicaraan orang lain walaupun kita sudah mengetahuinya
q tidak menyela pembicaraan saudaranya walaupun ia sudah tahu, sepanjang bukan perkataan dosa.
q tidak merasa dalam hatinya bahwa ia lebih tahu dari yang berbicara
Adab Menolak / Tidak Setuju
1. ikhlas dan menghindari sifat senang menjadi pusat perhatian
2. menjauhi ingin tersohor dan terkenal
3. penolakan harus tetap menghormati dan lembut serta tidak meninggikan suara
4. penolakan harus penuh dengan dalil dan taujih
5. menghindari terjadinya perdebatan sengit
6. hendaknya dimulai dengan menyampaikan sisi benarnya lebih dulu sebelum mengomentari yang salah
7. penolakan tidak bertentangan dengan syariat
8. hal yang dibicarakan hendaknya merupakan hal yang penting dan dapat dilaksanakan dan bukan sesuatu yang belum terjadi
9. ketika menolak hendaknya dengan memperhatikan tingkat ilmu lawan bicara, tidak berbicara di luar kemampuan lawan bicara yang dikuatirkan menjadi fitnah bagi diri dan agamanya
10. saat menolak hendaknya menjaga hati dalam keadaan bersih, dan menghindari kebencian serta penyakit hati.
AGAR SYURO LEBIH EFEKTIF
1. Pemberitahuan rapat sejak awal.
2. Waktu pasti rapat.
3. Pemberitahuan agenda pembahasan.
4. Memulai rapat tepat waktu.
5. Memanfaatkan media rapat secara efektif.
6. Hanya satu notulensi saja.
7. Dinamisasi rapat.
8. Kesimpulan dan pembagian tugas.
9. Ketegasan dari pemimpin rapat.
10. Serba aneka pendukung.
a. Adanya ketentuan untuk melakukan beberapa aktifitas ibadah pendukung sebelum rapat, seperti himbauan untuk tilawah beberapa halam sebelum syuro, atau kewajiban untuk Qiyamulail sebelum syuro.
b. Syuro diisi oleh tausiyah singkat ( tidak lebih dari 15 % alokasi waktu rapat-untuk efektifitas ) yang diharapkan dapat menjadi motivasi dan pengisi ruhiyah peserta rapat.
c. Syuro dimulai dengan tilawah atau tasmi untuk memberikan penyegaran diri di awal syuro, dan syuro diakhir dengan do’a agar apa yang telah dibahas dan yang akan dilaksanakan mendapat kemudahan dari Allah
Secara umum pola pembahasan bisa seperti berikut :
1. Penyampaian masalah / agenda pembahasan
2. Pemaparan singkat data pendukung
3. Brainstorming analisis
4. Brainstorming solusi
5. Memilih alternatif solusi
6. Kesimpulan
7. Ketegasan dari pemimpin rapat.
1. Penyampaian masalah / agenda pembahasan
2. Pemaparan singkat data pendukung
3. Brainstorming analisis
4. Brainstorming solusi
5. Memilih alternatif solusi
6. Kesimpulan
7. Ketegasan dari pemimpin rapat.
Pada dasarnya tidak ada keputusan yang terbaik, akan tetapi yakinlah bahwa keputusan yang diambil melalui sebuah musyawarah adalah hasil yang dinilai Allah sebagai sebuah kebaikan, manusia ditugaskan untuk berpikir dan bertindak, sedangkan Allah menentukan hasilnya. Sebagai seorang pemimpin rapat diperlukan adanya ketegasan dan kebijakan untuk menentukan sebuah keputusan, ketegasan ini juga akan berdampak secara psikologis terhadap jalannya sebuah keputusan di lapangan pasca-rapat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hargai tulisan ini dengan meninggalkan jejak... ^_^