PD
JAWAB: Kami kutip dari islamqa.ca., bersuci termasuk syarat
sah shalat. Jika seseorang melakukannya tanpa bersuci, maka tidak
dianggap shalat dan tidak diterima meskipun dia melakukan semua
perbuatan dan perkataan shalat.Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bersabda: ”Tidak diterima shalat tanpa bersuci.” (HR. Muslim, no. 224 dari hadits Ibnu Umar)
Dan sabda sallallahu’alaihi wa sallam:
لاَ يَقْبَلُ اللَّهُ صَلاةَ أَحَدِكُمْ إِذَا أَحْدَثَ حَتَّى يَتَوَضَّأَ (رواه البخاري، رقم 6440، ومسلم، رقم 330)
“Allah tidak menerima shalat salah satu di antara kalian apabila dia
berhadats sebelum dia berwudu.” (HR. Bukhari, no. 6440 dan Muslim, no.
330)Maka kesuciannya telah batal di tengah shalat, seharusnya orang yang shalat tersebut keluar dari shalat untuk bersuci kembali kemudian mengulangi shalatnya dari awal.
Kalau memungkinkan keluar untuk wudu, dan mendapatkan shalat berjamaah meskipun hanya satu rakaat, maka dia harus keluar agar mendapatkan (shalat) berjamaah. Terutama pada shalat Jumat. Tidak mengapa dia melewati barisan shalat, karena sutrah (pembatas shalat) imam adalah sutrah bagi orang yang ada di belakangnya.
Kalau hadatsnya di akhir shalat, dan dia tahu kalau keluar dan berjalan di antara shaf tidak memungkinkan untuk mendapatkan shalat berjamaah bersama imam, sementara keluarnya sendiri sulit, maka dibolehkan baginya menunggu sampai selesai shalat untuk berwudu dan mengulangilagi shalatnya dari awal.
Syekh Shaleh Al-Fauzan hafizahullah ditanya: “Kalau seseorang shalat di shaf pertama dalam masjid, lalu wudunya batal di tengah shalat, akan tetapi sulit baginya keluar karena banyaknya shaf di dalam masjid. Apakah dia menyempurnakan shalat tanpa bacaan, hanya ruku dan sujud dan berdiri dalam kondisi diam, atau dia duduk sampai shalat berakhir meskipun di tengah shaf?
Beliau menjawab: ‘Yang dianjurkan bagi orang yang batal wudunya di tengah shalat adalah keluar dari shalat. Sebagaimana sabda Nabi sallallahu’alaihi wa sallam: “Maka jangan sekali-kali keluar (dari shalat) sampai mendengar suara atau mendapatkan (bau) angin.” (HR. Bukhari dalam kitab shahihnya, 1/43) Hadits ini sebagai dalil bahwa orang yakin wudunya batal, dia (harus) keluar dan tidak tinggal (diam).
Kalau tidak keluar sebagaimana yang disebutkan karena sempit atau banyaknya shaf, tidak diperkenankan baginya melanjutkan shalat. Tapi kalau dia mampu keluar, maka dia (harus) keluar. Hal ini yang didukung oleh dalil. Kalau dia tidak mampu untuk keluar, maka dia duduk sampai ada kesempatan baginya untuk keluar. Wallahu ta’ala a’lam.” (Al-Muntaqa Min Fatawa Al-Fauzan). []
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hargai tulisan ini dengan meninggalkan jejak... ^_^