Tidak
jarang disaat kita melaksanakan sholat, baik dalam keadaan sholat, maupun sudah
selesai salam, timbul rasa keraguan dalam hati kita. Keraguan tersebut bisa
berupa lupa jumlah raka`at yang telah dikerjakan (tertambah ataupun
terkurangi), lupa tasyahhud awal, ragu saat sholat sedang berada di raka`at
keberapa dan lain sebagainya. Apabila hal ini terjadi pada kita, jangan risau
maupun bingung apalagi mengada-adakan sesuatu ataupun
mengarang-ngarangnya. Sebab telah ada sunnah yang telah dicontohkan RasulullohShalallahu
alaihi wasallam kepada
kita tentang hal ini. Mau tahu…? Silahkan simak penjelasannya di bawah ini…
Kasus 1
Apabila seseorang lupa dalam sholatnya, sehingga
tertambah 1 kali ruku` atau 1 kali sujud atau 1 kali berdiri atau 1 kali duduk,
maka orang tersebut harus meneruskan sholatnya sampai salam, untuk selanjutnya
melaksanakan sujud sahwi (dua kali sujud), lalu salam kembali.
Contohnya:
Apabila seseorang melaksanakan sholat Dzuhur, kemudian dia berdiri untuk raka`at ke lima (ke-5), tiba-tiba ia ingat ataupun diingatkan orang lain, maka ia harus duduk kembali TANPA TAKBIR, lalu membaca tasyahhud akhir dan salam, kemudian ia sujud sahwi (dua kali sujud) lalu salam kembali. Apabila orang tersebut mengetahuinya (tambahan tadi) setelah selesai sholat, maka ia tetap harus sujud sahwi dan salam kembali.
Apabila seseorang melaksanakan sholat Dzuhur, kemudian dia berdiri untuk raka`at ke lima (ke-5), tiba-tiba ia ingat ataupun diingatkan orang lain, maka ia harus duduk kembali TANPA TAKBIR, lalu membaca tasyahhud akhir dan salam, kemudian ia sujud sahwi (dua kali sujud) lalu salam kembali. Apabila orang tersebut mengetahuinya (tambahan tadi) setelah selesai sholat, maka ia tetap harus sujud sahwi dan salam kembali.
Kasus 2
Apabila
seseorang salam sebelum sempurna sholatnya karena lupa, namun tidak lama berselang
setelah salam tersebut tiba-tiba ia ingat ataupun diingatkan orang lain dengan
catatan lama waktu ia teringat atau diingatkan tersebut kira-kira sama dengan
lamanya dia sholat (mulai sholat sampai salam) maka ia harus menyempurnakan
sholatnya yang tertinggal tadi kemudian salam dan setelah itu sujud sahwi (dua
kali sujud) dan salam kembali.
Contohnya:
Apabila seseorang sholat Dzuhur, kemudian ia lupa dan langsung salam pada raka`at ke 3 (tiga), tiba-tiba ia ingat ataupun diingatkan orang lain, maka dia harus menyempurnakan raka`at ke 4 (empat) dan salam, lalu sujud sahwi (dua kali sujud) untuk seterusnya salam.
Jika orang tersebut sadar akan kekurangan raka`atnya tersebut DALAM JANGKA WAKTU YANG LAMA, maka ia harus mengulang sholatnya dari awal.
Apabila seseorang sholat Dzuhur, kemudian ia lupa dan langsung salam pada raka`at ke 3 (tiga), tiba-tiba ia ingat ataupun diingatkan orang lain, maka dia harus menyempurnakan raka`at ke 4 (empat) dan salam, lalu sujud sahwi (dua kali sujud) untuk seterusnya salam.
Jika orang tersebut sadar akan kekurangan raka`atnya tersebut DALAM JANGKA WAKTU YANG LAMA, maka ia harus mengulang sholatnya dari awal.
Kasus 3
Apabila
seseorang meninggalkaan tasyahhud awal atau kewajiban lainnya dalam sholat
KARENA LUPA, maka ia harus sujud sahwi (dua kali sujud) sebelum salam. Dan hal
ini menjadi tidak mengapa baginya. Namun jika ia ingat bahwa ia belum membaca
tasyahhud awal tersebut atau kewajiban lainnya itu sebelum berobah posisi-nya,
maka hendaklah ia tunaikan (tasyahhud awal atau kewajiban lainnya tersebut).
Dan hal demikian menjadi tidak mengapa baginya.
Jika ia
ingat setelah perubahan posisi tetapi sebelum sampai pada posisi yang
berikutnya, hendaklah ia kembali ke posisi yang pertama untuk menunaikan
tasyahhud awal atau kewajiban lainnya tersebut.
Contohnya:
Apabila seseorang lupa tasyahhud awal dan ia langsung berdiri ke raka`at ke 3 (tiga) dengan sempurna maka ia tidak boleh kembali duduk dan wajib atasnya sujud sahwi sebelum salam. Apabila ia duduk tasyahhud tetapi lupa membaca tasyahhud, kemudian ingat sebelum berdiri, maka ia harus membaaca tasyahhud dan kemudian menyempurnakan sholatnya, TANPA SUJUD SAHWI. Demikian juga bila ia berdiri seblum tasyahhud kemudian ingat sebelum berdirinya sempurna, maka ia harus kembali duduk dan bertasyahhud untuk kemudian menyempurnakan sholatnya.
Apabila seseorang lupa tasyahhud awal dan ia langsung berdiri ke raka`at ke 3 (tiga) dengan sempurna maka ia tidak boleh kembali duduk dan wajib atasnya sujud sahwi sebelum salam. Apabila ia duduk tasyahhud tetapi lupa membaca tasyahhud, kemudian ingat sebelum berdiri, maka ia harus membaaca tasyahhud dan kemudian menyempurnakan sholatnya, TANPA SUJUD SAHWI. Demikian juga bila ia berdiri seblum tasyahhud kemudian ingat sebelum berdirinya sempurna, maka ia harus kembali duduk dan bertasyahhud untuk kemudian menyempurnakan sholatnya.
Catatan:
Tetapi para `Ulama menyatakan bahwa ia harus tetap sujud sahwi dikarenakan ia telah menambah satu gerakan yakni bangkit ketika hendak berdiri ke raka`at ke 3. Wallahu a`lam
Tetapi para `Ulama menyatakan bahwa ia harus tetap sujud sahwi dikarenakan ia telah menambah satu gerakan yakni bangkit ketika hendak berdiri ke raka`at ke 3. Wallahu a`lam
Kasus 4
Apabila seseorang ragu dalam
sholatnya apakah telah 2 raka`at atau sudah 3 raka`at dan ia TIDAK MAMPU
menentukan yang paling rojih (kuat) diantara keduanya maka ia harus membangun
di atas yaqin JUMLAH YANG TERKECIL kemudian sujud sahwi sebelum salam dan
setelah itu ia memberi salam.
Contohnya:
Apabila ia sholat Dzuhur dan ragu pada raka`at ke 2 (dua), apakah ini masih berada di raka`at ke 2 (dua) atau sudah ke 3 (tiga) dan ia tidak mampu menentukan yang paling rojih (benar) diantara keduanya maka ia harus memilih yang 2 (dua) raka`at (jumlah terkecil). Kemudian ia sempurnakan sisanya lalu sujud sahwi (dua kali sujud) sebelum salam kemudian setelah itu memberi salam.
Apabila ia sholat Dzuhur dan ragu pada raka`at ke 2 (dua), apakah ini masih berada di raka`at ke 2 (dua) atau sudah ke 3 (tiga) dan ia tidak mampu menentukan yang paling rojih (benar) diantara keduanya maka ia harus memilih yang 2 (dua) raka`at (jumlah terkecil). Kemudian ia sempurnakan sisanya lalu sujud sahwi (dua kali sujud) sebelum salam kemudian setelah itu memberi salam.
Kasus 5
Apabila seseorang ragu dalam
sholatnya, apakah telah 2 (dua) raka`at atau sudah 3 (tiga) raka`at, namun
walaupun demikian, ternyata ia MAMPU untuk menentukan yang paling rojih
(benar), maka ia harus membangun diatas yang diyakininya itu (apakah yang 2
raka`at ataupun yang 3 raka`at) kemudian ia sempurnakan hingga salam lalu ia
sujud sahwi kemudian salam kembali.
Contohnya:
Apabila seseorang sholat Dzuhur, kemudian ia ragu pada raka`at ke 2; apakah ia masih dalam raka`at ke 2 atau sudah masuk raka`at ke 3. Namun kemudian timbul keyakinan yang kuat dalam hatinya bahwa ia berada pada raka`at ke 3 maka ia harus membangun sholatnya di atas keyakinannya itu (raka`at ke 3) lalu ia sempurnakan sholatnya hingga salam, kemudian ia sujud sahwi untuk selanjutnya salam kembali.
Apabila seseorang sholat Dzuhur, kemudian ia ragu pada raka`at ke 2; apakah ia masih dalam raka`at ke 2 atau sudah masuk raka`at ke 3. Namun kemudian timbul keyakinan yang kuat dalam hatinya bahwa ia berada pada raka`at ke 3 maka ia harus membangun sholatnya di atas keyakinannya itu (raka`at ke 3) lalu ia sempurnakan sholatnya hingga salam, kemudian ia sujud sahwi untuk selanjutnya salam kembali.
Apabila keraguan datang kembali
setelah ia selesai dari sholatnya, maka itu tidak dianggap atau ia tidak perlu
memperdulikannya kecuali ia yakin sekali. Apabila ia sering ragu, maka
keraguannya itu tidak dianggap atau ia tidak perlu memperdulikannya, karena itu
hanyalah merupakan rasa was-was (dari syaiton).
Wallahu
A’lam.
(Sumber
Rujukan: RASAAI’IL FII AL-WUDHU’ WAL GHUSLI WA ASH-SHOLAH, Asy-Syaikh Muhammad Ibnu Sholih
Al-’Utsaimin Rahimahullahu
Ta`ala)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Hargai tulisan ini dengan meninggalkan jejak... ^_^